Sukses

KPK Minta Menteri Kabinet Indonesia Maju Segera Laporkan Harta Kekayaan

Kesadaran pucuk pimpinan seperti menteri untuk melaporkan harta kekayaan merupakan contoh baik yang diharapkan KPK bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan hal ini sebagai sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi.

Febri mengatakan, pihaknya menyambut baik tujuh perintah Presiden RI pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan kemarin, Rabu 23 Oktober 2019.

"Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi. Nah, salah satu dari tindakan itu adalah melaporkan LHKPN," kata Febri dalam siaran tertulis, Kamis (24/10/2019).

Febri mengatakan, proses pelaporan jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/. Selain itu, setiap kementerian telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN.

Dia menerangkan, kesadaran pucuk pimpinan seperti menteri untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. Hal ini tentu perlu dilakukan secara lebih serius agar upaya pencegahan korupsi tidak hanya bersifat seremonial.

"Perlu dipahami, dasar hukum Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan tertuang dalam Undang-Undang. Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme," ujar Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Korupsi

Selain itu, Febri menjelaskan, pihaknya juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi Penyelenggara Negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain.

"Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal. Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misal: karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

KPK mengajak semua pihak untuk membangun pemahaman, bahwa Pemberantasan Korupsi adalah kepentingan kita semua, khususnya kepentingan rakyat Indonesia sebagai korban korupsi.

"Jika pemberantasan korupsi, baik Penindakan ataupun Pencegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi mengawal upaya mensejahterakan rakyat dan pembangunan yang dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini