Sukses

Polisi Menindak Ribuan Kendaraan di Hari Pertama Operasi Zebra 2019

Nasir menyebut, sebanyak 314 perkara merupakan kendaraan bermotor yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6.686 kendaraan terjaring razia oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari pertama dilakukannya Operasi Zebra 2019.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka tersebut menurun dibandingkan dengan Operasi Zebra pada tahun sebelumnya.

"Hari pertama Operasi Zebra kita menjaring 6.686 kendaraan, kalau dibanding hari pertama pada tahun lalu sampai 6.896, jadi tahun ini jumlahnya turun 210 atau tiga persennya," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).

Nasir menyebut, sebanyak 314 perkara merupakan kendaraan bermotor yang tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, sebanyak 1.547 perkara adalah kendaran roda dua yang melawan arus lalu lintas.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM ada 815 perkara, dan yang tidak bisa memperlihatkan STNK ada 28 perkara," sebutnya.

Sementara itu, sebanyak 53 perkara berasal dari kendaraan roda empat yang menggunakan handphone saat mengemudi. Lalu, sebanyak 102 perkara telah ditindak karena tak menggunakan sabuk pengaman.

"Kalau untuk kendaraan roda empat, ada enam perkara pengemudi tidak bisa memperlihatkan STNK, dan 55 perkara pengemudi tidak membawa atau memiliki SIM," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memberikan Teguran

Selain menindak para pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran selama Operasi Zebra. Karena, sebanyak 2.097 kendaraan ditegur oleh petugas pada hari pertama Operasi Zebra.

Dalam melaksanakan Operasi Zebra, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerjunkan 2.380 personel gabungan. Operasi ini dilakukan mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 5 November 2019.

Sejumlah tindakan akan menjadi target operasi tersebut. Di antaranya adalah pelanggar yang melawan arus, pelanggar yang tidak memiliki surat izin dan pelanggar yang kelengkapan kendaraannya tidak lengkap.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.