Sukses

Respons Jaksa Agung Kala Tanggapi Mandeknya Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mau memanggapi terkait beberapa penuntasan kasus pelanggaran (HAM) berat.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mau memanggapi terkait beberapa penuntasan kasus pelanggaran (HAM) berat. Dia memilih untuk berlalu dan tidak mau menjawab terkait hal tersebut.

"Nantilah, nanti, nanti," singkat ST Burhanuddin di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Sebelumnya diketahui beberapa berkas penuntasan kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM ditolak oleh Kejaksaan Agung. Menurut Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 Bedjo Untung menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembunuhan 1965 kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung.

Dia turut mempertanyakan bukti kurang yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.

"Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Itu juga kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam," kata dia.

Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus itu ditindaklanjuti Kejasaan Agung.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.