Sukses

Kompolnas: Tidak Ada UU Sebut Calon Kapolri Minimal Sisa Masa Dinas 2 Tahun

Kompolnas dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada Pasal 11 ayat (6).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai presiden sudah tepat terkait pemilihan calon Kapolri. Hal itu sesuai UU No 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya dalam merekomendasikan ataupun menjaring calon Kapolri mengacu kepada Pasal 11 ayat (6).

"Syaratnya adalah Perwira Tinggi (Pati) Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," kata Poengky kepada wartawan, Rabu (23/10).

Poengky menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.

"Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat adminitrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.

 

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tolak Idham

Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," pungkasnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.