Sukses

Penerima KJP Plus Jakarta Naik menjadi 860.397 Siswa, Dana Bantuan juga Bertambah

Pemprov DKI Jakarta dibawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Liputan6.com, Jakarta Perluasan jangkauan penerima kartu kesejahteraan sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak hanya pada Kartu Penyandang Disabilitas dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, melainkan juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

Pemprov DKI Jakarta dibawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan ini. Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dana operasional ini bukan hanya dapat diperoleh bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C. 

Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. Manfaat KJP Plus dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, layanan gratis Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah. 

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).  Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

Jika sebelumnya KJP tidak bisa ditarik tunai, KJP plus saat ini sudah ditingkatkan manfaatnya sehingga memberikan kemudahan bagi penerima di mana KJP Plus bisa ditarik tunai. Tarik tunai ini hanya bisa dipergunakan untuk kursus-kurus di luar sekolah, sarapan pagi bagi siswa-siswi ataupun untuk transportasi ke sekolah.

Pemprov DKI anggarkan Rp 3,975 Triliun untuk KJP Plus

Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan 3,975 triliun rupiah untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa. 

Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, SD yang semula 210.000 rupiah menjadi 250.000 rupiah per bulan. SMP yang semula 260.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya 375.000 rupiah, kini menjadi 420.000 rupiah per bulan. 

Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula 390.000 rupiah menjadi 450.000 rupiah per bulan, dengan dana tarikan tunai 100.000 rupiah per bulan untuk semua jenjang pendidikan.

Lembaga Kursus Pelatihan

Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 210.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) 1.800.000 rupiah per semester dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. 

Untuk pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester, seperti yang tertera dalam tabel. Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. 

Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran. Para penerima KJP Pus dapat menggunakan kartunya gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan Museum). 

Dalam dua tahun masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, jangkauan penerima dari sektor pendidikan tidak hanya untuk anak usia sekolah dasar hingga menengah atas, tetapi juga menjangkau perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Adapun PTS yang akan menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya, sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta dan kemitraan dengan PTN yang telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masing-masing mahasiswa penerima KJMU akan mendapatkan dana Rp 9 juta per semester.

"Nilai yang diberikan adalah Rp 9 juta per semester, jadi satu tahun Rp 18 juta. Itu dipakai untuk membayar SPP dan kegiatan lain," ujar Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengharapkan program tersebut bisa memberikan kesempatan yang sama semua mahasiswa, termasuk mahasiswa kurang mampu untuk menuntaskan pendidikan dan menjadi anak-anak berprestasi.

"Jaga nama baik. Jadilah mahasiswa yang berprestasi di ruang kelar dan juga beraktivitas di luar kelas," kata Anies.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.