Sukses

Kapolda Metro Jaya Minta Operasi Zebra Didampingi TNI

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta TNI dan Dishub Pemprov DKI untuk mendampingi Operasi Zebra.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono meminta TNI dan Dishub Pemprov DKI untuk mendampingi Operasi Zebra. Hal ini bertujuan agar penegakkan hukum di lapangan selalu berjalan berdampingan.

"Jadi ada anggota Polri, TNI, dan Dishub sehingga betul-betul terlihat koordinasi dan sinegritasnya. Saya perintahkan kepada Pak Dirlantas (Kombes Yusuf) untuk melakukan ini bersama-sama," kata Gatot saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2019, di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (23/10/2019).

Sesuai agenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini akan dimulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2019. Operasi digelar selama 14 hari atau hingga 5 November 2019.

Selain itu, Irjen Gatot juga meminta kepada petugas di lapangan agar memasang papan pengumuman atau semacam rambu Operasi Zebra Jaya 2019. Hal bertujuan untuk menjaga keamanan bagi petugas dan juga pengendara.

"Saya minta jaga betul keselamatan dari pada seluruh petugas operasi. Jangan sampai nanti ada orang ngebut kencang dihalang-halangi (petugas) terus ditabrak ada korban pada petugas," wanti Gatot.

Ditambahkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, bahwa papan pengumuman itu akan selalu dipasang setiap ada razia. Jaraknya sekira 100 meter sebelum titik Operasi Zebra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Target Operasi Zebra 2019

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019 :

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan hp saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.