Sukses

Pemprov DKI Tetapkan UMP Rp 4,27 Juta Mulai Besok

Terkait berapa persentase kenaikan UMP, Andri enggan menyebutkan. Namun demikian pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja sebesar 8,51 persen.

Liputan6.com, Jakarta - UMP DKI Jakarta 2020 rencananya akan ditentukan pada Rabu (23/10/2019) besok. Sebelum membahas UMP 2020 bersama pemangku kebijakan lainnya, Dinas Tenaga Kerja melakukan survei di 45 pasar untuk menentukan KHL atau Kebutuhan Hidup Layak (KHL) warga Jakarta. KHL ini menjadi salah satu dasar penghitungan UMP.

"Besok akan ditentukan sidang terakhir terkait masalah UMP. Mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah dihubungi Selasa (22/10/2019).

Terkait berapa persentase kenaikan UMP, Andri enggan menyebutkan. Namun demikian pihaknya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja sebesar 8,51 persen.

"Jangan disebutkan dulu. Nanti heboh," ujarnya.

Selain berpedoman pada SE Menteri Tenaga Kerja, Andri mengatakan penetapan UMP ini juga tergantung dari hasil rapat terakhir Dewan Pengubahan. Berita acara rapat tersebut akan dijadikan rekomendasi yang dikirim ke Gubernur DKI Jakarta.

"Nanti Gubernur yang memutuskan angka berapa kenaikannya UMP," jelasnya.

Respons pengusaha terkait kenaikan 8,51 persen sebagaimana SE Menteri Tenaga Kerja, dia mengatakan pengusaha menginginkan di bawah 8,51 persen sementara pekerja meminta di atas persentase tersebut. Dalam hal ini pihaknya bertugas memfasilitasi kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja.

"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak. Bagaimana ini kan kaitannya dengan hubungan industrial yang harmonis. Itu yang sebenarnya menjadi pedoman kami bagaimana bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis, supaya produktivitasnya meningkat, kalau meningkat insyaallah, kalau meningkat pendapatan meningkat," jelasnya.

Jika berpedoman pada SE tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta diperkirakan dalam kisaran angka Rp 4,27 juta. Rapat Dewan Pengupahan akan dihadiri asosiasi, serikat, pemerintah, BPS, dewan pakar, dan perguruan tinggi.

Reporter : Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.