Sukses

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Maut di Bandar Mataram

Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka luka.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2019 pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera dekat Portal PT.GPM Km 266-267 Ds. Terbanggi Ilir, Kec. Bandar Mataram, Lampung Tengah, kecelakaan maut melibatkan truk BE-8135-QP dan Pick Up Grand Max BD-9157-EZ.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang dan 7 orang mengalami luka-luka. Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000 terhadap masing-masing korban luka luka,", terang Budi.

 

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan 3 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris pada hari yang sama berdasarkan domilisi korban, untuk 3 korban meninggal dunia lainnya akan diproses penyerahan santunannya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan pada kesempatan pertama.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,” kata Budi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.