Sukses

6 Orang Akan Lepaskan 8 Monyet di DPR untuk Gagalkan Pelantikan Presiden

Argo menjelaskan, monyet itu akan dilepaskan saat acara pelantikan sedang berlangsung untuk membuat gaduh. Monyet-monyet tersebut juga akan dilepaskan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, enam orang ditangkap karena diduga akan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Mereka sudah menyiapkan delapan ekor monyet untuk dilepas. Enam orang itu yakni SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

"Ada juga ide dari kelompok ini yaitu melepas monyet di gedung DPR. Sudah disiapkan delapan ekor, sudah dibeli, tetapi belum dilepas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).

Argo menjelaskan, monyet itu akan dilepaskan saat acara pelantikan sedang berlangsung untuk membuat gaduh. Monyet-monyet tersebut juga akan dilepaskan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Monyet akan dilepaskan di Gedung DPR dan Istana biar gaduh," sambungnya.

Saat ini, polisi masih mendalami dari mana monyet-monyet tersebut mereka beli. Selain itu, polisi juga tak menyebut secara rinci berapa harga satu ekor monyet yang dibeli para tersangka.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang atas nama inisial SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Mereka ditangkap karena diduga ingin menggagalkan pelantikan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin periods 2019-2024 di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Minggu (20/10/2019) kemarin.

Argo Yuwono mengatakan, keenam orang tersangka tergabung dalam satu WhatsApp Group (WAG) berinisial F. Grup tersebut untuk membahas terkait rencana penggagalan pelantikan.

"Di grup itu membahas kegiatan yang akan dilakukan upaya untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari keterangan, WA grup ini berkembang untuk perencanaan. Makanya kita sudah menangkap enam orang, kita lakukan pemeriksaan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2019).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.