Sukses

BPOM: 4.063 Situs Jual Obat Tak Sesuai Aturan

Sebagian besar obat tersebut ditemukan di marketplace atau lapak daring.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai ketentuan. Sebagian besar obat tersebut ditemukan di marketplace atau lapak daring.

"Dari 2018 sampai  2019, satu tahun kurang lebih ada 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini hanya obat, apalagi yang lain. Sebanyak 3.580 ditemukan di marketplace," ujar Kepala BPOM Penny Lukito di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Temuan itu adalah hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan.

Berdasarkan hal itu, dia menegaskan bahwa upaya preventif dan pengawasan seharusnya sudah ditekankan sejak awal. Hal tersebut bisa dilakukan bila para pengelola marketplace atau lapak daring juga ikut melakukan pengawasan bersama dengan BPOM.

Pengawasan perlu dilakukan karena internet kini digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

"Kalau preventifnya di awal akan lebih intensif lagi. Sebelum masuk marketplace adalah para pemilik yang akan menyeleksi dengan mekanisme masing-masing, karena sistem kerja setiap marketplace berbeda. Tapi tadi sudah berkomitmen," ujar Penny dikutip dari Antara.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.