Sukses

KPK Tetapkan Kepala BPJN XII Balikpapan Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere (RTU) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Selain Refly, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo (HTY).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Agus mengatakan, Refly dan Andi diduga menerima suap sebesar 6,5 persen setelah dikurangi pajak dari pengerjaan beberapa proyek jalan di Kalimantan Timur dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Nilai kontraknya adalah sebesar Rp 155,5 miliar.

Refly menerima suap dari Hartoyo karena perusahaannya menjadi pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Suap diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan dari Hartoyo baik secara tunai maupun transfer.

"RTU (Refly) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar," kata Ketua KPK.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setoran Lewat Rekening

Sementara Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan Andi menerima setoran uang dari Hartoyo.

Andi juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun sms banking. Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019, yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.

"Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta," kata Agus.

Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian gaji sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

"Gaji tersebut diberikan kepada ATS (Andi) sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT," kata Agus.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.