Sukses

PKS Mengaku Sedih KPK Dilemahkan, Kenapa Dulu Sepakat dengan Revisi UU?

Mardani berdalih PKS ketika itu menyetujui namun disertai banyak catatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku sedih dengan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan mulai berlaku pada Kamis 17 Oktober besok.

Padahal, Fraksi PKS DPR RI menjadi bagian dari seluruh fraksi yang sepakat agar revisi tersebut disetujui pada 17 September lalu.

"Tentang UU KPK saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10/2019).

Dia menyebut seharusnya KPK dicintai dan dilindungi. Ia menilai revisi UU KPK justru melemahkan.

"Mestinya kita melihat KPK lembaga yang dicintai publik. Tingkat kepuasan publiknya tinggi. Ada catatan iya, semua juga ada catatan. KPK yang sekarang jauh lebih baik untuk dibiarkan berkembang ketimbang direvisi dengan UU yang melemahkan," ucap Mardani.

Mengenai alasan mengapa Fraksi PKS dulu justru setuju dan tidak menolak revisi UU KPK, Mardani berdalih PKS menyetujui namun disertai banyak catatan.

"PKS memberi catatan banyak dan bisa dilihat dalam pandangan Fraksi PKS. Dan saya pribadi tetap berpendapat Pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berakhir 16 oktober 23.59 WIB," ujar dia.

"Memang tidak ada kata menolak (revisi UU), saya bertemu dengan Pak Sohibul Iman kenapa tidak ada kata menolak, (jawabnnya) karena kita ingin ikut mengawal proses dari UU KPK. Contohnya SP3 dalam beberapa hal masih masuk akal," ia menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catatan dari PKS

Sebelumnya, pada 17 September lalu DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU KPK. Namun, tidak semua fraksi bulat sepakat dengan isi revisi UU KPK. Dalam pandangan mini fraksi, PKS dan Gerindra memberikan catatan. Hal tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK.

PKS tidak setuju anggota dewan pengawas ditunjuk oleh presiden. PKS ingin diberikan porsi untuk DPR dan masyarakat terlibat dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas. PKS juga meminta pemilihan anggota Dewan Pengawas melalui mekanisme diseleksi lewat panitia seleksi seperti Capim KPK.

"Fraksi PKS menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari Dewan Pengawas itu dari pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat," ujar anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.