Sukses

Ketua KPK Ajukan Permohonan Perppu Usai Pelantikan Jokowi

Agus tak mau berspekulasi terkait apakah Jokowi akan menerbitkan perrpu atau tidak. Sejauh ini, dia hanya ingin menunggu pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak mau banyak berkomentar soal UU KPK hasil revisi yang akan diberlakukan, Kamis, 17 Oktober 2019 besok.

Agus menyatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu pelantikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Oktober 2019 mendatang. Usai dilantik, Agus bersiap untuk meminta kepada Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Nunggu beliau dilantik, setelah dilantik kita mohon lagi (penerbitan perppu)," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (16/10/2019).

Agus tak mau berspekulasi terkait apakah Jokowi akan menerbitkan perrpu atau tidak. Sejauh ini, dia hanya ingin menunggu pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.

"Kita tunggu setelah dilantik, beliau pendapatnya apa?" kata Ketua KPK.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Jokowi

Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2019. Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.

Padahal, Jokowi sempat memberikan harapan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertimbangkan menerbitkan perppu KPK. Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan puluhan tokoh pada September 2019.

Saat ditanya kembali terkait hal tersebut, Jokowi hanya diam dan tersenyum. Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tengah berada di samping Jokowi itu meminta awak media hanya bertanya soal pelantikan presiden dan wakil presiden saja.

"(Tanya) soal pelantikan dong," ucap Bamsoet di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.