Sukses

Kasus Istri Nyinyir Wiranto, Anggota TNI AU di Surabaya Dihukum 5 Hari Penjara

Selain itu, Anggota TNI AU ini juga ditunda kenaikan pangkatnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan menjatuhi hukuman lima hari penjara dan penundaan pangkat kepada anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS. Hal ini akibat tindakan sang istri, FN yang diduga berkomentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Penerangan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor Sus Bendoro Raden Mas Prasetyo Aryo P.S mengatakan, pihaknya telah menggelar sidang disiplin yang dipimpin langsung oleh hakim disiplin Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Sidang telah digelar dan dipimpin langsung oleh Danlanud sebagai hakim disiplin," ujar dia, Selasa (15/10/2019).

Ia menambahkan, dari sidang disiplin itu dihasilkan beberapa keputusan. Di antaranya menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan untuk mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama 1 gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.

Selain hukuman administrasi, hakim disiplin juga menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan selama lima hari. Alasannya, yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.

"Betul, ada dua poin yang dihasilkan dari sidang disiplin itu. Yakni hukuman secara administratif dan hukuman (fisik) disiplin. Ini termasuk hukuman ringan ya, maksimalnya kan 14 hari. Kalau hukuman berat kan hukumannya 21 hari (penjara)," ujarnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikenakan Sanksi

Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu, 12 Oktober 2019.

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.