Sukses

Aktor Jefri Nichol Dengarkan Tuntutan di PN Jakarta Selatan Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama terdakwa aktor Jefri Nichol.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama terdakwa aktor Jefri Nichol. Pada sidang hari ini, Senin (14/10/2019), jaksa akan membacakan tuntutannya.

Antara melansir, sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Aktor Jefri Nichol telah menjalani sejumlah persidangan atas perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana pembacaan dakwaannya telah dilakukan sejak Senin 9 September 2019. Lalu sidang dilanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun saksi meringankan dari Jefri Nichol. Sidang digelar setiap Senin.

Sidang kasus Jefri Nichol dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli serta Panitera Pengganti, Aprisno.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Jaksa Jefri Hardi pada sidang perdana mendakwa Jefri Nichol dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.

Selama menjalani persidangan, Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.