Sukses

Fraksi Gerindra: Amandemen UUD 1945 Tidak Singgung Pemilihan Presiden

MPR tidak akan mengutak-atik terkait urusan jabatan Presiden seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR Ahmad Riza Patria menilai rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan menyinggung sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Kami sudah sepakat bahwa MPR tidak mengembalikan pemilihan presiden kembali dipilih MPR," kata Riza Patria di Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

Dia mengatakan, hingga saat ini MPR berbicara terkait bagaimana menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut dia, kehadiran GBHN itu sangat penting karena kita tidak ingin arah kebijakan pemerintahan, siapa pun pemimpinnya, menjadi kebijakan presiden semata.

"Yang baik adalah kebijakan Indonesia itu adalah kebijakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden terpilih saja," ujar Riza Patria seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintahan harus bisa mengakomodasi visi-misi dan program dari capres-cawapres lain, partai politik yang ada, ormas, akademisi dan para ahli.

Namun, dia menilai kalau nanti akan dilakukan amendemen terbatas UUD 1945, tidak akan mengutak-atik terkait urusan jabatan Presiden seperti dipilih seumur hidup atau tiga periode.

"Atau periodisasi DPR menjadi enam tahun, tidak begitu, atau presiden jadi delapan tahun, tidak begitu. Jadi kita harus memahami mengerti bahwa kita ini punya putra putri terbaik yang pintar, cerdas, muda, semua harus diberi kesempatan yang sama," jelas Riza Patria.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Poin Rekomendasi

Sebelumnya, MPR periode 2019-2024 merekomendasikan tujuh poin yang perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024 untuk dilaksanakan.

Ketujuh rekomendasi itu adalah pentingnya pokok-pokok Haluan Negara, Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah, Penataan Sistem Presidensial, Penataan Kekuasaan Kehakiman, Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, dan Pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.