Sukses

Ini Dasar Hukum Pencopotan 3 Anggota TNI Akibat Postingan Istri

Hukum disiplin militer itu juga termasuk melibatkan anggoa keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga anggota TNI harus menanggung hukuman disiplin akibat ulah istri yang menulis komentar miring di media sosial soal kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. Apa dasar yang membuat ketiganya dihukum?

Kadispen AU Marsma TNI Fajar Adriyanto menyebutkan, dasar hukuman pencopotan salah satu anggota TNI AU yakni Peltu YNS dari anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya adalah UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Dasarnya Hukum Disiplin Militer, berlaku untuk semua yang paling mendasar. Hukum itu meliputi apa saja, salah satunya harus mematuhi pimpinan dan pimpinan di TNI telah mengeluarkan perintah dilarang untuk berpolitik praktis, kedua mengomentari kegiatan politik dan juga menghina pemerintah. Dari situlah dia kena," kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019).

Dia melanjutkan, hukum itu juga termasuk melibatkan anggota keluarga. Apalagi, kata Fajar, istri dari anggota TNI masuk dalam perkumpulan istri tentara.

"Hukum itu berlaku termasuk di keluarga besarnya, anak dan istri. Di situ jelas menghina pemerintah," ucapnya.

Fajar berharap hukuman pencopotan itu dapat menjadi pelajaran bagi prajurit dan keluarga untuk bijak bermedia sosial.

"Memang itu risikonya (keluarga) anggota, karena itu berbijak-bijaklah dalam bermedia sosial," ucapnya.

Sebelumnya, dua orang istri prajurit TNI AD membuat postingan nyinyir mengenai insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto. Akibatnya, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa langsung mencopot jabatan yang diemban suami mereka.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam (Wiranto), maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

 

 

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memenuhi Unsur Pelanggaran

Dia menjelaskan, IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari yaitu Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri dari Sersan Dua S.

"Pada 2 individu ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," ujar Andika.

Selain itu, lanjut dia, kepada suami dua orang ini juga dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

"Sehingga konsekuensinya pada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari," jelas

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.