Sukses

Nyinyir Tentang Penusukan Wiranto, Istri Anggota TNI AU Diperiksa Polisi

Polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tentang pelanggaran Undang-undang ITE dai Pom AU.

Menurut Dwi, laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus unggahan seorang istri anggota Pom AU Peltu YNS, berinisial FS yang mengunggah konten tentang insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

"Terkait pelaporan dari POM AU mengenai tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS. Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut," kata Dwi, Sabtu (12/10/2019).

Dwi menambahkan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Saat ini sedang dalam penanganan dengan lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut, terimakasih banyak atas pengertiannya," tambah dia.

Istri Peltu YNS, berinisial FS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo, sejak Jumat 11 Oktober 2019 malam. Ia diperiksa terkait komentar nyinyir insiden penusukan Wiranto.

Usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu sekira pukul 03.00 WIB dini hari, FS keluar dan langsung menuju mobil dinas Satpom AU. Saat ditemui awak media, FS pun pergi meninggalkan Mapolresta Sidoarjo, tanpa memberikan pernyataan apapun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicopot dari Jabatannya

Sebelumnya, TNI AU memberi sanksi tegas kepada Peltu YNS anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono, Surabaya, Jawa Timur dan istrinya berinisial FS. 

Sanksi ini diberikan karena istri dari Peltu YNS yakni FS telah mengunggah opini negatif soal insiden penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di media sosialnya.

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dikutip dari situs TNI AU, tni-au.mil.id, Jumat 11 September 2019.

Peltu YNS mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatannya. Selain itu, Peltu YNS juga ditahan selama menjalani penyidikan atas kasus tersebut. Peltu YNS melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

 

Reporter: Erwin Yohanes

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.