Sukses

Saran Anies Buat Pengguna Sepeda di Jakarta

Anies bersama dengan sejumlah artis menjajal jalur sepeda fase dua yang tersedia di Jalan Fatmawati hingga ke Terowongan Kendal.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyarankan pengguna sepeda memanfaat aplikasi google maps untuk melihat situasi jalanan.

"Saya menganjurkan kalau mau naik sepeda dilihat dulu google maps, jangan pakai jalur mobil, nanti jadi jauh, yang di google mapnya pilih yang pakai pejalan kaki, nanti anda akan lewat di jalur-jalur yang lebih mudah," kata dia di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Sabtu (12/10/2019).

Pagi tadi, Anies bersama dengan sejumlah artis menjajal jalur sepeda fase dua yang tersedia di Jalan Fatmawati hingga ke Terowongan Kendal. Menurut dia, dengan bersepeda jauh lebih sehat. Selain itu, bisa merasakan suasana kota.

"Jalur sepeda itu lebih fleksibel, dia bisa lewati rute-rute yang tidak bisa dilewati kendaraan bermotor," ujar dia.

Anies pun bercita-cita membuat Jakarta ramah bersepeda. Karena itu, dia membangun jalur-jalur sepeda di jalan raya maupun trotoar. Harapannya banyak warga Kota Jakarta yang menggunakan sepeda.

"Kita ingin mendorong bersepeda bukan hanya sebagai alat olahraga saja tapi juga transportasi," ucap dia.

Anies menganjurkan sepedanya disesuaikan dengan kondisi kota. Sebaiknya bukan sepeda gunung. "Jadi kita bersepeda di perkotaan," Anies menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Denda Langgar Jalur

Selain itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menegaskan, kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan marka dan rambu lalu lintas, jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lagi.

"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir saat dihubungi, Sabtu 5 Oktober 2019. 

Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.

"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.

Tidak main-main, para pelanggar jalur sepeda nantinya berpotensi diganjar aturan lalu lintas dengan denda mencapai Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun.

"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.