Sukses

Politikus PDIP: Tidak Puas UU KPK, Bawa ke MK

Polikus PDIP ini menghormati apapun keputusan yang akan dibuat Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didesak sejumlah elemen masyarakat agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).

Anggota fraksi PDI Perjuangan DP RI Arteri Dahlan menghormati apapun keputusan yang akan dibuat Jokowi.

Namun, Arteria menilai alangkah baiknya jika pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," katanya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).

"Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan," imbuhnya.

Selain itu, Arteria melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK ketimbang kisruh membicarakan Perppu. Terlebih, kisruh tersebut ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.

Ia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen melalui lembaga resmi negara. "Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Anggota Komisi III DPR RI ini bercerita jika kisruh soal Perppu KPK telah menjadi sorotan dunia internasional. Pasalnya, produk undang-undang tersebut merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Pemerintah dan DPR

Dan adanya aksi menuntut Perppu menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang kok turun ke jalan? padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," ujgarnya.

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," ucapnya.

Kendati demikian, Arteria tetap menghormati beragam pendapat. Ia ingin, segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.

"Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum . Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas. Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," kata Arteria.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.