Sukses

Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Ninoy Karundeng diculik dan diintimidasi oleh sejumlah orang saat aksi demo 30 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, pegiat media sosial dan disebut sebagai relawan Jokowi. 

Kasus ini bermula ketika Ninoy Karundeng diculik saat meliput aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin, 30 September 2019.

Kasus penculikan dan penganiayaan ini disampaikan Ninoy ke rekannya, Jack Lapian. Kepada Jack, Ninoy menceritakan saat dicokok di dekat masjid daerah Pejompongan, Jakarta. 

"Diamankannya kemarin. Ninoy lagi meliput demo di tengah massa. Dia ketahuan lagi motret-motret terus massa ini marah. Dia kan memang sehari-hari juga menjadi penulis ya," kata Jack saat dihubungi Merdeka, Selasa 1 Oktober 2019.

Bukan hanya itu, Ninoy juga dibawa paksa ke suatu tempat yang ia yakini di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Di sanalah Ninoy diintimidasi seperti dalam video beredar.

Sampai di sana Ninoy mendapatkan intimidasi dan pukulan dari orang-orang yang menculiknya. Bahkan sampai ada rencana pembunuhan.

Kepolisian dengan cepat menangkap sejumlah tersangka kasus Ninoy Karundeng. Saat ini beberapa nama telah diperiksa pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan Ninoy Karundeng yang tengah ditangani kepolisian: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ditetapkan 13 Tersangka

Hasil temuan kepolisian terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, polisi telah menetapkan 13 tersangka. 

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka. Sebanyak 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. 

Tersangka yang ditahan yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Argo mengatakan, dari seluruh tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, tiga orang berjenis kelamin perempuan.

"Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar dia.

3 dari 5 halaman

Sekjen PA 212 Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2019.

Polisi telah menahan Bernardus setelah dia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

4 dari 5 halaman

Periksa Sekretaris FPI

Sementara itu, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengaku, tidak tahu menahu ihwal peristiwa penganiayaan yang menimpa relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta.

Hal itu disampaikan Munarman usai diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 9 Oktober 2019. 

"Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu. Jadi terkait klarifikasi soal konsultasi hukum dari salah satu tersangka yang kebetulan DKM Masjid Al Falah kepada saya selaku orang yang berprofesi di dunia hukum selaku advokat," kata Munarman.

Munarman mengaku, hanya diminta konsultasi ihwal masalah hukum oleh salah satu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah. Konsultasi tersebut, lanjut Munarman, masih terkait dengan peristiwa pada 30 September 2019 di masjid itu.

Munarman menuturkan, konsultasi itu dilakukan pada 2 Oktober 2019, dua hari setelah peristiwa dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Itu tanggal 2, konsultasinya salah satu tersangka yang pengurus masjid itu terjadi 2 Oktober. Dua hari setelah peristiwa di Masjid Al Falah," tutur Munarman.

5 dari 5 halaman

Polisi Panggil Sejumlah Nama

Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) Al-Falah, Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng.

"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," kata Argo, Kamis (10/9/2019). 

Selain memanggil Iskandar, penyidik juga akan memanggil satu orang lainnya yakni Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau akrab disapa Novel Bamukmin.

Novel akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama dengan Iskandar. Karena, Novel disebut berada di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ucap Argo. 

 

(Jagat Alfat Nusantara) 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.