Sukses

Modal KTP Hasil Copet, Pria Tangerang Buka Jasa Pembuatan Dokumen Palsu

Para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online.

Liputan6.com, Tangerang - Bermodal KTP hasil copetan, seorang warga Tangerang membuka agen jasa dokumentasi kependudukan asli tapi palsu alias aspal. Dari pembuatan dokumen palsu itu, dalam sebulan dia meraup untung hingga Rp 8 juta.

NF (32) bersama dengan AAA (29) sang calo agen jasa, mematok harga Rp 800 ribu per paketnya.

"Modusnya itu mereka pasarkan di facebook, dengan harga Rp 800 ribu sudah bisa dapat KTP, SIM dan SKCK," tutur Kapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi, Rabu 9 Oktober 2019.

Arie menjelaskan, para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online. Sehingga iming-iming pembuatan identitas kependudukan secara cepat ini pun menggiurkan masyarakat.

Termasuk tersangka lain, yakni AS (36), IR (33), HA (33), MH (28) dan S (32). "Para pelaku ini ada beberapa yang menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan di aplikasi Gocar online untuk menjadi pengemudinya," ujar Arie di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).

Arie mengatakan, komplotan produsen dokumen palsu tersebut didalangi oleh NF (32) yang membuat sendiri dokumen KTP, SIM hingga SKCK. Lalu, NF membuat dokumen palsu tersebut dari seorang mitranya yang berprofesi sebagai tukang copet di kawasan Jakarta Pusat.

"Dia beli KTP hasil copetan, per lembarnya Rp 100 ribu. Pencopet ini masih DPO atau buron sampai saat ini," kata Arie.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

Arie mengatakan, NF menggunakan berbagai bahan cairan pembersih lantai dan cairan keras lainnya untuk menghapus tulisan yang menempel dan menulis ulang data diri sesuai orderan.

Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.

"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019, pengakuannya sebulan itu bisa 10 orang," kata Arie.

Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.