Sukses

Diduga Cemarkan Nama Baik, Seorang Ibu Dipidanakan Anak Menantu

Nenek Siti Rokayah yang sempat digugat anak kandung senilai Rp 1,8 miliar kembali dipidanakan oleh istri anaknya.

Fokus, Jakarta - Seorang nenek di Garut, Jawa Barat sempat digugat senilai Rp 1,8 miliar oleh anak kandungnya sendiri. Kini ia dilaporkan ke polisi lantaran sang anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (10/10/2019), Siti Rokayah atau biasa dipanggil Amih kembali harus berurusan dengan hukum.

Usai menang gugatan perdata di Mahkamah Agung lantaran digugat anak kandungnya sendiri, kini dirinya dipidanakan lagi oleh anak menantunya di Polres Jakarta Timur.

Anak menantunya tak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya pada saat talk show di salah satu stasiun televisi swasta di Jakarta. Pihak yang diadukan tak hanya Amih, tetapi juga beberapa orang anaknya.  

Menurut salah seorang anak Amih yang juga dipidanakan, pelaporan sudah dilakukan tahun lalu saat perkara perdata gugatan ganti rugi utang senilai Rp 1,8 miliar berproses di Mahkamah Agung.  

Beberapa anaknya sudah diperiksa polisi di Mapolres Metro Jakarta Timur. Namun, Amih masih belum bisa memenuhi panggilan polisi karena kondisinya tidak memungkinkan. Â