Sukses

Tenaga Ahli DPR Harus S2 Jadi Sorotan, Puan Maharani: Baru Wacana

TA DPR harus berpendidikan minimal S2, sementara anggota dewan minimal berpendidikan SMA.

Liputan6.com, Jakarta - Setjen DPR tengah membuka rekruitmen tenaga ahli (TA) untuk anggota dewan periode 2019-2024 yang belum lama ini dilantik. Syaratnya, TA DPR harus berpendidikan minimal S2 atau S1 dengan pengalaman 5 tahun.

Namun syarat yang diberikan Setjen DPR itu kini tengah menjadi sorotan publik. Alasannya, syarat itu dianggap terlalu jomplang dibandingkan dengan syarat anggota DPR yang minimal berpendidikan SLTA/sederajat.

Ketua DPR Puan Maharani pun merespons sorotan tersebut. Politikus PDIP itu menyatakan, syarat S2 bagi TA DPR masih sebatas wacana.

“Saya juga lagi mau cek dulu, itu kan baru wacana ya. Belum (diputuskan), masih usulan. Saya mau lihat dulu apakah sampai seperti itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/10/2019).

Puan menyatakan, pihaknya akan mengecek kembali syarat minimal pendidikan S2 itu, apakah hanya untuk TA tiap anggota atau hanya pimpinan saja.

“Ini TA di level mana, apakah hanya anggota DPR saja ataukah pimpinan, atau yang mana, ya kita lihat lagi,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Sekjen DPR

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, syarat itu sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI

“Kita mengacu peraturan DPR yang ada ya. Memang harus semua S2,” kata Indra.

Indra menyebut syarat itu sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh anggota DPR sendiri di Badan Legislasi (Baleg) dan telah diterapkan di periode sebelumnya. Namun, syarat itu diakuinya bisa berubah, sesuai dengan kesepakatan anggota dewan.

“Kita menjalani yang diputuskan dewan saja,” ucapnya.

Meski demikian, Indra menyebut itu tidak selalu ajeg harus S2. Untuk TA yang dibawa oleh anggota dewan sendiri, apabila ada TA lulusan S1 dengan pengalaman lima tahun, maka akan tetap lolos.

“TA yang lama enggak harus (S2), S1 tapi pengalaman. Memang ada diskresi untuk bidang tertentu. S2 tidak diutamakan tetapi skill” ucapnya.

Mengenai jomplangnya syarat antara anggota Dewan yang SMA dengan TA yang harus lulusan S2, Indra menyebut syarat anggota DPR bukan wilayahnya. Tugasnya adalah menjaga agar TA DPR tetap berkompeten.

“Syarat anggota kan ada di KPU, kan paling penting anggota dipilih rakyat, kalau rakyat pilih Mulan (Jameela) itu terserah rakyat. Tugas saya, tugasnya menjaga kredibilitas DPR,” katanya menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.