Sukses

Jasa Raharja Jamin Santunan Kecelakaan Bus di Desa Kasang

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada hari ini, Rabu tanggal 9 Oktober 2019 pukul 11.45 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru – Kiliran Jao Via Teluk Kuantan di Bukit Betabuh Desa Kasang, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Bus PO.PM.TOH Nopol BM-7326-AL yang bergerak dari arah Kiliran Jao menuju Teluk Kuantan hilang kendali di jalan tikungan dan turunan sehingga terjatuh ke dalam jurang.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban dengan jumlah sementara meninggal dunia 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka mendapatkan perawatan di RSUD Teluk Kuantan, sedangkan korban luka lainnya masih dalam proses pendataan di Puskesmas Lubuk Jambi.

Budi Rahardjo S. selaku Direktur Utama Jasa Raharja, menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000. Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000 dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000 terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kuantan Singingi untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Teluk Kuantan bagi korban luka-luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,” tambah Budi.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini