Sukses

Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,6 M untuk Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD

Anggaran untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat sebesar Rp 2,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan, rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat direnovasi pada 2019.

"Baru mulai, rusak parah itu punyanya (rumah dinas) ketua DPRD, atapnya rusak parah," ujar Heru saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2019, rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD itu dianggarkan sebesar Rp 3,6 Milliar.

Dia menyebut, rumah dinas Ketua DPRD ini merupakan salah satu cagar budaya, sehingga tidak dapat diubah semaunya sendiri. Selain rehabilitasi, rencananya lahan belakang rumah utama juga akan dibangun sebuah ruangan.

"Peningkatan lantai itu ada namanya rumah penjaga, dulu kan enggak pernah disiapkan. Bukan bangunan gedung induknya," ucapnya.

Selanjutnya, dalam APBD-P 2019 juga dianggarkan untuk renovasi rumah dinas wakil gubernur DKI yang berlokasi di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anggaran Rumah Dinas Gubernur

Sebelumnya, anggaran untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat sebesar Rp 2,4 miliar.

Usulan anggaran itu sendiri tertera di draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

"Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Interior-interior, banyak interior, atap plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus," tutur Heru saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

Menurut dia, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta termasuk dalam cagar budaya, maka tak boleh ada penggantian desain dalam upaya rehabilitasi. Pada prinsipnya, tak boleh ada bagian rumah yang diubah.

Atap yang diganti nanti pun harus berbentuk sama seperti semula.

"Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Enggak boleh berubah," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.