Sukses

Akal-akalan Umar Kei Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan

Pemindahan Umar Kei ke ruang isolasi dilakukan lantaran menyelundupkan sabu ke Rutan Narkotika lewat seorang kurir.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei kini menempati sel isolasi Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pemindahan Umar Kei ke ruang isolasi dilakukan lantaran menyelundupkan sabu ke Rutan Narkotika lewat seorang kurir.

"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi di Jakarta yang dikutip dari Antara, Selasa (8/10/2019).

Penyelundupan terungkap saat polisi menerima informasi ada seorang pria yang membawa sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 September.

Berikut fakta-fakta Umar Kei selundukan sabu ke dalam rutan hingga sanksi berat yang kini diterima:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Sabu di Kaleng Biskuit

Pengungkapan penyelundupan narkoba oleh Umar Kei dilakukan Sabtu 28 September 2019.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memasukan sabu ke dalam rutan dengan menyembunyikan sabu di dalam roti kaleng biskuit," tutur Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya, Minggu, 6 Oktober 2019.

Penyelidikan lalu membawa penyidik ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Anggota melakukan pembuntutan dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menuju parkiran rutan PMJ," jelas AKBP Ahmad Fanani. 

3 dari 6 halaman

Dibantu Kurir

Dari hasil pembuntutan tersebut, seorang pria bernama Muhammad Hasan ditangkap. Dia adalah kurir yang mencoba menyelundupkan barang haram tersebut ke dalam Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Selain membawa sabu seberat 21,47 gram dalam kaleng biskuit, Hasan juga menyembunyikan empat buat cangklong ke tiga botol air mineral.

"Berdasarkan interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Umar Key dan Ersa melalui perantara Ahmad Yasin alias Elang dan Novel. Mereka ini sedang menjalani penahanan di Rutan Narkotika PMJ," Fanani menandaskan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Umar Kei di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.

Selain lima paket sabu diamankan, penyidik juga menemukan pistol berjenis revolver. Atas perbuatannya itu, Umar kei terancam pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Darurat.

4 dari 6 halaman

4 Tahanan Terlibat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Hasan mendapatkan pesanan sabu dari Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui Ikhnatius Novel serta Ahmad Yasin alias Elang.

"Keempat orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tutur Fanani.

Fanani mengungkapkan Muhammad Hasan telah menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 21,47 gram sabu," ungkap Fanani.

5 dari 6 halaman

Hukuman Diperberat

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa Umar Ohoitenan alias Umar Kei. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada unsur pemberatan dalam tindak pidana yang ditudingkan kepada Umar.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, Umar telah melakukan kesalahan yang sama. Sehingga, penyidik akan memperberat pasal yang disangkakan ke Umar.

"Akan diperberat pokoknya, karena dia sudah mengulangi kesalahan yang sama," kata Fanani di Polda Metro Jaya, Selasa (8/10/2019).

Menurut dia, Umar Kei akan kembali disidang usai hukumannya untuk kasus sebelumnya selesai.

"Jadi gini, satu, Umar Kei itu sudah ada laporan yang masalah narkoba, yang kedua laporan masalah narkoba juga (saat ini). Jadi nanti saat hukumannya selesai, Umar Kei akan disidangkan lagi dan hukumannya akan ditambah 2/3 lagi," ujar Fanani.

6 dari 6 halaman

Polisi Larang Keluarga Jenguk Umar Kei

Polisi melarang tersangka narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dijenguk keluarga dalam waktu tertentu.

Sanksi tersebut imbas dari perbuatannya yang menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Barnabas mengatakan, Umar Kei ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.