Sukses

Hamdan Zoelva Sebut Dewan Pengawas KPK Diperlukan

Hamdan mengatakan, Dewan Pengawas bisa menjadi teman kerja lembaga antikorupsi itu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai, kehadiran Dewan Ppengawas di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibutuhkan. Menurut dia, Dewan Pengawas bisa menjadi teman kerja lembaga antikorupsi itu.

"Kalau tidak ada (Dewan Pengawas) apa lagi yang bisa jadi partner KPK untuk membuat jalannya tepat," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Senin (7/9/10/2019).

Ia menilai, tidak ada institusi di manapun yang tidak terkontrol. Ia berkaca di Amerika Serikat (AS), yang menurutnya entitas paling ditakuti di suatu lembaga adalah dewan pengawas internal.

"Di mana di seluruh dunia begitu, di mana pengawas internal sangat ditakuti. Jadi dalam kaitan itulah kita harus memahami posisi ini," kata Hamdan.

"Tidak ada institusi yang berjalan sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting. Nah, kalau saya sendiri melihat bahwa bagaimanapun juga KPK itu butuh partner," imbuh dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polemik Dewan Pengawas

Sebelumnya, salah satu poin yang dinilai sangat melemahkan KPK di dalam undang-undang baru yang diketok adalah dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Ide pembentukan ini sebenarnya sudah lama didengungkan dan sempat tak diwujudkan.

Namun, di dalam UU baru mengenai KPK, poin tersebut tidak hanya dimasukan namun anggota Dewan Pengawas diberikan kekuasaan maha besar. Ia tidak hanya menggantikan posisi penasihat komisi antirasuah, namun juga diberi kewenangan pro justicia seperti memberikan izin kepada penyidik di komisi antirasuah untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Hal inilah yang kemudian membuat UU KPK hasil revisi banyak mendapat penolakan yang bermuara pada sejumlah unjuk rasa yang digelar mahasiswa sejak pertengahan September lalu. Jokowi pun kini didesak untuk menerbitkan Perppu KPK guna mencegah diterapkannya UU KPK hasil revisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.