Sukses

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Salah satu hal meringankan Sofyan Basir yakni mantan Dirut PLN ini tidak ikut menikmati hasil suap.

Liputan6.com, Jakarta - Bekas Direktur PT PLN Persero, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Dari tuntutan tersebut jaksa melampirkan hal-hal yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan Sofyan bersikap sopan selama diperiksa di persidangan serta belum pernah dihukum.

"Tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap," ucap jaksa.

Tindakan Sofyan memfasilitasi pertemuan dengan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Eni Maulani Saragih ssbagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial.

Sofyandianggap mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Rp 4,7 Miliar

Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalisasi untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1.

Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.

Tindakan lainnya yang dinilai turut membantu terjadinya suap adalah penandatanganan surat persetujuan. Padahal, sebelum surat itu ditandatangani, materi harus dirapatkan dengan jajaran direksi lain di PLN. Sementara dalam kasus ini Sofyan melangkahi prosedur tersebut.

Ia dituntut dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 15 undang-undang nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.