Diduga Palsukan Ijazah SMA, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

Diduga Palsukan Ijazah SMA, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

Abdul Kadir, seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pemalsuan ijazah paket C atau setara SMA.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (7/10/2019), kasus dugaan pemalsuan ijazah ini terkuak setelah Abdul Kadir dilantik menjadi anggota dewan Agustus lalu.

Anggota DPRD dari fraksi Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik reskrim Polres Probolinggo karena diduga menggunakan ijazah palsu.

Sebab, meski ijazah paket C tersangka menggunakan material asli, namun nomor seri ijazah tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

"Secara lisan sudah disampaikan oleh dinas pendidikan, bahwa dari material dari ijazah tersebut asli. Cuma untuk nomor serinya ini tidak terdaftar," ucap Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso.

Pihak kuasa hukum tersangka lalu mengajukan permohonan penanggunan penahanan. Dia berharap pihak lain yang terindikasi menggunakan ijazah palsu juga diproses hukum.

"Saya harap apabila ada laporan terkait ijazah palsu dari siapapun itu hendaknya diproses sama dengan Mas Kadir," kata kuasa hukum tersangka Hosnan Taufik.

Hingga kini polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi. Abdul Kadir maju menjadi caleg dari dapil dua yang meliputi Kecamatan Kraksaan, Besuk, dan Gading, Kabupaten Probolinggo.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 07 October 2019, 09:32 WIB

Video Terkait

Spotlights