Sukses

Jika Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Dianggap Tinggalkan Kehendak Rakyat

Hasil survei LSI menyatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Presiden Jokowi lebih tinggi dibandingkan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Presiden Jokowi lebih tinggi dibandingkan DPR. Hal ini diketahui berdasarkan survei yang digelar LSI pada 4 hingga 5 Oktober 2019.

"Yang percaya pada KPK 72 persen dan pada Presiden 71 persen," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan di Hotel Erian Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Sementara itu, dia menyebut bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR hanya 40 persen. Tak hanya itu, Djayadi mengatakan bahwa tren kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi pun masih cukup tinggi.

"Sejalan dengan kepercayaan pada presiden yang tinggi tersebut, kepuasan publik pada presiden juga masih tinggi yaitu 67 persen di tengah-tengah kontroversi UU KPK tersebut," ujarnya.

Untuk itu, Djayadi mendesak agar Jokowi tak lagi bimbang untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang KPK. Menurut dia, apabila Jokowi tak menerbitkan perppu, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dinilai meninggalkan kehendak rakyat.

"Publik umumnya di belakang presiden bila beliau menerbitkan perppu. Dan bila sebaliknya (tidak menerbitkan perppu) presiden bisa dianggap meninggalkan kehendak rakyat," jelas Djayadi.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi UU KPK Ditolak

Sebagai informasi, responden dalam survei ini dipilih secara stratified cluster random sampling. LSI kemudian memilih 1010 responden yang memiliki telepon.

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan perppu.

Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Sepekan lebih berlalu, Jokowi belum juga memberikan keputusan terkait perppu KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.