Sukses

Jokowi Diminta Peka dengan Desakan Perppu KPK

Presiden Jokowi diminta segera mengambil sikap untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Meskipun berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakannya terhadap revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR, namun pada akhirnya Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Supres sebagai isyarat persetujuan revisi tersebut.

Setelah presiden mengeluarkan Supres tersebut, massa makin banyak menunjukkan resistensinya kepada UU itu. Hal itu ditandai pula dengan aksi massa, terutama dari kalangan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada akhir September lalu.

Berbagai pihak meminta bahkan hingga mendesak presiden untuk membatalkan UU KPK hasil revisi tersebut. Hal ini juga disuarakan oleh Koalisi Save KPK yang terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil.

Menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI, sebagai salah satu organ yang tergabung dalam Koalisi Save KPK, M Isnur mengatakan, presiden mestinya segera mengambil sikap untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

"Media-media sudah hampir headline setiap hari, prime time setiap saat, itu enggak cukup apa sebagai opini masyarakat. Bagi saya itu lebih dari cukup. Selayaknya itu kalau istilah kepala sudah merah, sudah harusnya panas banget dengan suara ini," ucap Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Dengan begitu besar suara penolakan, namun Jokowi masih diam dan enggan untuk menerbitkan Perppu. Maka Isnur menganggap, ada yang salah dengan presiden. "Kalau sampai dia tidak merasa, berarti ada yang salah dengan hati dan kepalanya," ucap Isnur.

Isnur memandang, desakan kali ini begitu besar. Selama lima tahun pemerintahan Jokowi, menurutnya, hampir tidak ada desakan sebesar ini. Mahasiswa berkumpul sebanyak ini baru kali pertama pada lima tahun kepemimpinan Jokowi.

"Kampus-kampus turun ke jalan sebanyak ini. Ribuan dosen membuat pernyataan sebanyak ini. Ini menandakan ada sebuah desakan yang luar biasa, kegentingan rasa. Kegentingan, kegeraman yang ada di masyarakat menambah desakan," paparnya.

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Dipertimbangkan

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan," ujar Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.