Sukses

Menantu Elvy Sukaesih dan Mereka yang Tak Jera Terjerat Narkoba

MUH dan satu orang lainnya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Ciliitan, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap menantu penyanyi dangdut Elvy Sukaesih. Penangkapan Muhamad Bin Anias alias MUH tersebut terkait narkoba.

"Iya diamankan terkait narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Argo kepada merdeka.com, Sabtu (5/10/2019).

Polisi memeriksa secara intenstif MUH. MUH dan satu orang lainnya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Ciliitan, Jakarta Timur.

"Ini berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang tak dikenal dan mencurigakan. Kita tangkap pada Sabtu dini hari pukul 00.30 WIB," kata Argo.

"Muhamad alias MUH dan Syafik," sambungnya.

Dari penangkapan dua orang itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Kita temukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan jam tangan sebelah kiri seberat 0,33 gram dan 0,33 gram brutto terhadap MUH, satu plastik klip sabu di dalam rokok seberat 0,41 gram brutto, tiga handphone beserta sim card, satu buah jam tangan casio G-Shock warna hitam, dan dua buah dompet berisi identitas," beber Argo.

Dari penangkapan itu, lanjut Argo, polisi masih mendalami asal muasal narkoba itu diperoleh. "Masih kita periksa ya hingga kini untuk lebih dalam," pungkas Argo.

Ini bukan kali pertama menantu Elvy Sukaesih ditangkap polisi terkait narkoba. Sebelumnya pada awal 2018 lalu, Muhammad tersandung kasus serupa bersama putri Elvy Sukaesih, Dhawiyah.

Saat itu, statusnya merupakan pacar atau tunangan Dhawiyah. Saat itu, dia ditangkap bersama Dhawiya Zaida, Syehan (kakak Dhawiya), Ali Zaenal Abidin (kakak Dhawiya), dan Chauri (istri Syehan).  

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peristiwa Sebelumnya

Mereka ditangkap di depan halaman garasi rumah Elvi Jalan Usaha No. 18 Rt 01 RW 05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada 16 Februari 2018. Operasi penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Awalnya mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka Muhammad sering lakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat 16 Februari 2018.

Berangkat dari informasi itu, lanjut Argo, tim melakukan pemantauan dan melihat ciri-ciri yang dimaksud.

Usai menangkap putra putri Elvy, polisi juga melakukan penggeledahan. Ditemukan sabu 0,38 gram di ban pinggang celana yang dimodifikasi. Ali juga berada di kamar tersebut.

"Dilanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka Dhawiya yang sedang bersama tersangka Syehan dan Chauri sedang menggunakan sabu bersama, dan ditemukan barang bukti," tandas Argo.

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan.

Dalam keterangan awal, anak-anak Elvy Sukaesih mengaku menggunakan narkoba untuk mendapat kesenangan. Polisi menetapkan empat tersangka, Dhawiyah dan tunangannya dan Syehan dan istrinya, Chauri. Sedangkan Ali menjadi saksi.

Polda Metro Jaya kemudian menahan Dhawiya Zaida dan tunangannya, Muhammad yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu keluarga ratu dangdut Elvy Sukaesih.

Dua tersangka lain yang tidak ditahan adalah anak laki-laki Elvy Sukaesih atas nama Syehan dan istrinya, Chauri. Syehan saat itu diketahui menderita penyakit TBC stadium tiga dan Chauri sedang memasuki masa kehamilan enam bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya Zaida dan kekasihnya Muhamad. Hakim menilai Dhawiya Zaida tak terbukti melanggar pasal primer terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkotika.

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengirim Dhawiya Zaida ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Keputusan itu diambil hakim berdasarkan pertimbangan dan adanya saran dari Badan Narkotika Nasional.

3 dari 3 halaman

Mereka yang Tak Jera

Selain Muhammad, ada pula artis Rio Refan yang kembali berurusan dengan narkoba. Dia bahkan tiga kali ditangkap polisi. Dia ditangkap untuk yang ketiga kalinya pada Agustus 2019.

Artis Rio Reifan mulai Rabu 4 September 2019 resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal tersebut sesuai dengan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.

Dengan dilakukannya rehabilitasi, Rio berharap bisa lepas dari narkoba atau dapat menyembuhkannya dari ketergantungan narkoba jenis sabu.

"Intinya saya ingin berterima kasih karena saya dikasih kesempatan rehabilitasi. Saya memang ingin sembuh, saya mohon doanya. Saya sangat menyesal dengan kejadian yang sudah terjadi," kata Rio di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).

Pada 2015, Rio Reifan pernah terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia tertangkap pada 8 Januari 2015 dini hari saat sedang bertransaksi dengan bandar narkoba. Dia divonis 1 tahun dua bulan penjara.

Rio kembali diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2017. Dia mendapatkan hukuman 9 bulan penjara dan baru bebas dari bui pada Juni tahun lalu.

Ada pula artis Jennifer Dunn yang juga tiga kali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Penangkapan terakhirnya terjadi di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017.

Dalam persidangan, dia menjelaskan kepada hakim alasan menggunakan narkoba walaupun sudah menjalani rehabilitas.

"Saya mengalami tekanan jiwa." Jennifer Dunn pun mengaku tidak pernah berkonsultasi pada tim medis soal masalah mental yang dideritanya tersebut.

Jennifer Dunn kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkotika. Tak terima dengan hukuman itu, artis itu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memangkas hukuman penjara Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.