Sukses

Ahli Tata Negara Sebut Presiden Tak Bisa Dimakzulkan Karena Terbitkan Perppu

Bivitri pun menyarankan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK dalam dua skema.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Perppu itu konstitusional, tidak bisa presiden dijatuhkan di tengah masa jabatan, karena tidak (tersandung) alasan hukum, seperti korupsi, penghianatan terhadap negara, penyuapan, itu tidak bisa sembarangan," kata Bivitri saat jumpa pers di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2019).

Dia pun menyarankan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK dalam dua skema. Pertama, dengan menunggu 30 hari pascaketok palu DPR. Kedua, dengan menandatangani UU hasil ketok palu agar segera diundangkan, namun langsung merilis perppu.

"Bila ingin segera diundangkan tinggal tanda tangan kemudian keluarkan perppu, tapi memang tanda tangan atau tidak memang akan otomatis diundangkan (setelah 30 hari) ," jelas Bivitri.

"Tapi kalau mau, skenario pertama ya lebih cepat," kata Bivitri.

Karenanya, Bivitri merasa heran ketika mencuat isu pemakzulan terlebih dinyatakan oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Sebelumnya, Surya Paloh mengatakan proses UU KPK hasil revisi tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya bila Jokowi terus didesak mengeluarkan Perppu bisa-bisa malah presiden dimakzulkan.

"Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan), Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh," jelas Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2 Oktober 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Diminta Abaikan Ancaman Pemakzulan

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menegaskan Presiden Jokowi untuk sesegera menerbikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi yang telah diketok DPR.

Menurut dia, situasi KPK sangat dilemahkan bila Undang-Undang tersebut diundangkan.

"Pemberantasan korupsi tidak akan berjalan bila presiden tak memiliki strong komitmen, jadi pak presiden keluarkan Perrpu," tegas Ruki di Galeri Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Ruki juga memperingatkan, Jokowi tidak perlu takut ancaman pemakzulan seperti dikatakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Karena Ruki menilai, tidak ada konstitusi yang dapat melakukan hal itu bila Perppu dikeluarkan.

"Perppu kan konsitusional diatur UU, presiden berwenang menerbitkan perppu tanpa berunding DPR, dan hak DPR hanya setuju dan dan tidak tak ada memperbaiki. Kalau tidak, rakyat akan melihat siapa yang menolak itu, jadi Pak Surya Paloh bilang gitu mau dimakzulkan pakai apa? dimakzulkan itu kalau presiden melakukan pidana itu pun harus lewat MK," jelas Ruki.

"Karena itu, saya mendukung presiden harus keluarkan perppu untuk perbaiki UU KPK hasil revisi," Ruqi memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.