Sukses

Edit dan Sebarkan Video Yel-Yel TNI, Pria Ini Ditangkap Polisi

Meski motifnya hanya untuk mencari perhatian, Dwi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menyebarkan hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Dwi Andika (34) mengedit video yel-yel TNI dan mengabungkan dengan nyanyian suporter bola. Dia kemudian menyebarkan video tersebut dengan menyertakan sebuah keterangan.

Tak lama, video editan itu viral di media sosial.

Meski motifnya hanya untuk mencari perhatian, Dwi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diciduk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantaran telah menyebarkan hoaks.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, Dwi Andika membuat sebuah video yang bisa memecah belah TNI dan Polri.

"Tersangka mengabungkan video dan suara. Video di mana pasukan TNI sedang melakukan gerakan yel-yel. Sementara suara diambil dari rekaman suara yel-yel salah satu suporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion," kata Rickynaldo di Mabes Polri, Jumat (4/10/2019).

Dia menerangkan, rekaman video disebarkan melalui media sosial Facebook, WhatsApp dan Telegram.

Salah satunya di Facebook milik tersangka dengan nama Andika Phe-toys Betawie Gandul.

"Pelaku menyebarkan video yel-yel TNI tersebut dalam akun media sosial karena merasa terbawa suasana dan ingin mencari perhatian netizen, agar postingannya tersebut banyak tanggapan dan komentar dari netizen," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Lain

Tak cuma itu, Dit Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jabar dan Polda Jatim juga berhasil menangkap pemilik akun media sosial yang ikut menyebarluaskan video tersebut.

"Polda Jabar menangkap pemilik akun Facebook dengan Marrio Marrianto Rossoneri. Sedangkan Polda Jatim menangkap pemilik akun Facebook Rohman Abd," ujar dia.

Rickynaldo menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3), dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 (1) UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.

"Ancaman pidana hukuman 9 tahun Penjara," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.