Sukses

Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Aktivis Papua, Istana: Itu Domain Kapolri

Menurut Moeldoko, segala aksi yang bersifat anarkis harus ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta Amnesty International Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Mereka mendesak Jokowi  memerintahkan polisi menghentikan menjerat aktivis Papua sebagai tersangka dengan menggunakan pasal makar dalam KUHP.

Menanggapi ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan proses hukum terhadap aktivis Papua merupakan domain kepolisian. Jokowi menyerahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menanganinya. 

"Ya itu masih domainnya Kapolri lah. Kita serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/10/2019). 

Menurut mantan Panglima TNI ini, segala aksi yang bersifat anarkis harus ditindak tegas. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pembuat kerusuhan. 

"Karena apa? Karena itu kalau ada toleransi maka anarkis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi,” ujar Moeldoko.

Sebagai informasi, dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada Jokowi, Amnesty International Indonesia meminta 22 aktivis Papua dibebaskan dari kasus makar. 22 Aktivis tersebut diamankan di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Para aktivis tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan bagian dari Bab Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan ancaman hukuman maksimum penjara seumur hidup," demikian isi surat terbuka Amnesty kepada Jokowi bertanggal 2 Oktober 2019. 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desak Pembebasan

Amnesty International Indonesia merasa prihatin jumlah aktivis yang dijerat dengan pasal makar terus meningkat. Khusus 22 aktivis Papua yang dijerat dengan pasal tersebut, Amnesty mendesak dibebaskan tanpa syarat. 

"Amnesty International menganggap ke 22 aktivis Papua yang menghadapi penuntutan pidana tersebut sebagai tahanan hati nurani yang dipenjara hanya karena mengungkapkan pendapat mereka dengan damai," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam surat terbuka kepada Jokowi tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.