Sukses

3 Rencana Mengerikan Dosen IPB di Aksi Mujahid 212

Dosen IPB ditetapkan sebagai tersangka karena memasok bom molotov di Aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB jadi tersangka karena diduga memasok bom molotov saat aksi mujahid 212, Sabtu 28 September 2019 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa dosen IPB berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua sudah tersangka," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2019. 

Diketahui AB adalah dosen Manajemen Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.

Sebelumnya, AB bersama lima orang lainnya ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu, 28 September 2019 pukul 01.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 29 bahan peledak jenis bom molotov.

Atas perbuatannya AB dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Berikut sejumlah hal terkait AB, dosen IPB yang kini ditetapkan tersangka:

  

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemasok Bom

AB berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019.

AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga berinisial OS juga direkrut dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.

Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.

"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini," kata dia.

3 dari 4 halaman

Gagalkan Pelantikan Presiden

Hingga kini, AB masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, diketahui motifnya ingin menggagalkan pelantikan DPR/MPR dan Presiden.

"ini masih berproses. Dalam setiap demo buntutnya kerusuhan. Buntunya, impact turunannya menggangu pelantikan DPR/MPR kemarin. Kalau tidak dilakukan penegakan hukum dia (AB) akan mengulangi perbuatannya dengan melempar bom, jatuh korban baik aparat maupun masyarakat," tutup dia.

4 dari 4 halaman

Penyandang Dana

Polisi terus mendalami keterangan dari oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB, tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212. Fakta baru pun terungkap.

Selain pemasok, AB juga seorang donatur. Dia mengalirkan dana ke sejumlah orang yang direkrut.

"Contohnya, S alias Laode didatangkan langsung dari Ambon. Dan dibiayain langsung oleh AB untuk datang ke Jakarta," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).

Dedi juga menyebut jenis bom yang disita. Ternyata bukan hanya bom molotov. Pihaknya juga menemukan bom ikan dengan daya ledak hebat.

 

(Jagat Alfath Nusantara)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.