Sukses

IPB Tak Berikan Bantuan Hukum ke Dosen Pemasok Bom Molotov

Dosen IPB ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan AB, dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai tersangka pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212.

Pihak IPB menyebut pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dosen Manajemen Pembangunan Daerah Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB itu. 

"Pihak keluarga sudah menentukan pengacara," kata Rektor IPB University Arif Satria melalui pesan singkat, Selasa (1/10/2019).

Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, pihak IPB juga akan memberikan sanksi sesuai ketentuan norma dan etika yang berlaku serta merujuk pada peraturan perundang-undangan.

"Secara akademik kita bebas tugaskan sementara, selama proses hukum berjalan," jelas Arif.

Arif menambahkan, IPB telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah kejadian serupa agar tidak kembali terjadi.

IPB akan memperkuat iklim kampus yang membuat civitas akademika IPB fokus pada keunggulan akademik, dan bukan fokus pada kegiatan non akademik lain yang tidak jelas.

"Ada sejumlah langkah yang sudah dan akan kami lakukan untuk antisipasi agar tidak terulang. Yang secara detail belum bisa saya kemukakan di sini," ucap Arif.

Diberitakan sebelumnya, dosen IPB University ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya terkait kepemilikan bom molotov untuk chaos saat aksi mujahid 212.

AB ditangkap bersama lima orang lainnya yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, Provinsi Banten, Sabtu dini hari, 28 September 2019. Dari hasil penangkapan tersebut polisi menemukan 29 bahan peledak jenis bom molotov.

Kejadian ini tidak hanya mengejutkan keluarga besar IPB University, namun juga kerabat dan tetangga AB sendiri di Pakuan Regency Linngabuana, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Warga juga mengaku tidak percaya, sebab AB dikenal orang yang ramah dan dermawan, serta aktif bersosialisasi dengan penduduk sekitar. Terlebih, AB aktif di pengurus rukun warga (RW) sehingga intens berkomunikasi dengan masyarakat sekitar.

"Orangnya baik banget. Sering nyapa dan hampir tiap hari ngasih kita makan," kata A Jaenudin, satpam perumahan yang bertugas di blok tempat AB menetap.

AB tinggal di rumah bercat dinding warna hijau bersama istrinya. Sementara, kedua anak laki-lakinya sudah menikah dan tinggal terpisah dengan orangtuanya.

 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berjiwa Sosial Tinggi

Meski tinggal di perumahan tergolong elite, AB dikenal sosok orang yang berjiwa sosial tinggi dan sering berinteraksi dengan para tetangganya.

"Orangnya baik mas, istrinya juga sama. Dan saya lihat nggak ada perilaku aneh sedikitpun. Makanya saya kaget dan ga percaya setelah mendengar kabar ini," ucap tetangga AB yang enggan menyebut identitasnya.

Kini rumah AB tampak sepi aktivitas. Hanya terdapat dua kendaraan roda empat dan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Pintu utama rumah AB dipasang garis polisi.

Dosen IPB University berinisial AB itu dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua sudah tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

AB dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing. Di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang-Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," jelas dia.

AB sendiri berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu. AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

"S alias L kemudian merekrut JAF, AL, NAD, dan SAM. Sedangkan OS merekrut YF, ALI dan FEB," kata Dedi.

Untuk tersangka SS sendiri, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). SS merupakan purnawirawan TNI yang diduga turut berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi Mujahid 212.

"Diduga untuk menggagalkan proses pelantikan anggota dewan hari ini," ucap Dedi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.