Sukses

Pemprov DKI: Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa Bisa Kena Sanksi Penghentian KJP

Namun, Pemprov DKI tetap akan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari keluarga si pelajar yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berusaha mencegah agar tak ada lagi pelajar tingkat sekolah menengah ke atas (SMA/SMK) yang ikut dalam aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR yang sudah berlangsung sejak Selasa 24 September lalu hingga hari ini.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menjelaskan, bila terbukti ada pelajar berasal dari Jakarta yang ikut dalam aksi, maka sanksi pun akan diberikan. Seperti pemberhentian bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP, tapi kalau sifatnya ikut-ikutan (cuma) kena sanksi dari kepolisian dan mendapat peringatan dan pembinaan pada orangtua, itu barangkali dikumpulkan jangan diulangi ya, KJP-nya tetap jalan," tutur Ratiyono di Balai Kota Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Dia menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan langsung memberhentikan KJP begitu saja. Pihaknya tetap akan mempertimbangkan keadaan ekonomi dari keluarga si pelajar yang bersangkutan.

Sebab, yang terpenting adalah proses pembelajaran setiap siswa tetap berlangsung. Ratiyono mengatakan, hal ini agar masa depan setiap anak bisa jadi lebih baik lagi.

"Kalau dihentikan, sudah miskin ya ikut-ikutan rusak masa depannya, tapi tetap diingatkan kamu udah miskin jangan ikut-ikutan," ujarnya.

"Yang penting usahakan proses pembelajaran jangan berhenti, kalaupun dia melakukan pelanggaran dan masih ada proses. Tapi yang penting setelahnya dia harus sekolah," imbuh dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Data Polisi

Ratiyono menambahkan, Pemprov DKI juga selalu memantau asal dari para pelajar yang tertangkap saat mengikuti unjuk rasa. Hal ini agar penanganan lebih lanjut bersama pihak keluarga dan sekolah bisa dilakukan.

"Pasti. Setelah setiap kejadian ketika ada informasi, ada yang di Polda, pasti kami utus pejabat kami yang merapat ke Dirkrimum minta data, nanti data itu dikroscek dari SMA atau SMK mana," tuturnya.

"Misalnya semalam kejadian, paginya kita langsung ke Polda. Waktu tanggal 25 kejadian, tanggal 26 kepala seksi kesiswaan merapat ke Polda Metro Jaya karena ini anak orang," imbuhnya.

Menurut Ratiyono, bila terbukti melakukan tindak kriminal, maka pelajar yang bersangkutan akan dihadapkan dengan pihak berwajib. Sanksi pun tergantung dari peraturan yang ada dan diteruskan ke pihak sekolah.

Selain itu, dia juga mengimbau pihak kepolisian agar tak memperlakukan para pelajar dengan kasar. Apalagi sampai dipukuli.

"Kita pesan pada kepolisian perlakukan mereka sebagaimana anak dia, jangan digebukin walau kadang ngeselin juga," Ratiyono mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.