Sukses

Alasan Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK: Kehilangan Pemerintah yang Bersih

Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kerugian pemohon dalam judicial review atau uji materi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menanyakan kerugian pemohon dalam judicial review atau uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Uji materi itu di ajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas yang didampingi kuasa pemohonnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

"Yang pokok juga adalah apa kerugian para pemohon. Hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya norma dari ketentuan yang sudah mengikat itu," kata Enny dalam sidang di gedung MK, Senin (30/9/2019).

Enny juga menanyakan soal teknis penulisan uji materi. Dia mengatakan, pilihan gaya huruf yang diketik tidak seragam.

"Jadi fontasi nya gak sama. Pilihan fontasinya kan gak sama nih, ada yang arial, ada yang times new roman, dan sebagainya. Spasinya juga tak sama. Ini kayanya bagi-bagi tugas, kamu ini ya kamu ini ya kemudian digabung," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum pemohon Zico Leonard menyebut, kerugian yang didapat atas UU KPK yang baru adalah kerugian konstitusional antargenerasi. Menurutnya, generasi penerus bakal kehilangan pemerintahan yang bersih.

"Jadi misalnya kerugian konstitusional diperlemah saat ini yang rugi kemudian siapa? Ya generasi pemohon. Kami mahasiswa, generasi muda, dan politis muda yang rugi, anak-anak masa depan yang akan kehilangan pemerintahan Indonesia yang bersih dari korupsi," kata Zico.

Dia menyebut, para pemohon khawatir di masa depan nanti tidak mendapatkan perundangan hukum yang adil. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Itu yang kami dalilkan sehingga ini menjadi suatu dalil kerugian bahawa kami tidak mendapatkan perundangan hukum yang adil," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Materi yang Diujikan

Sebelumnya, uji materi UU KPK secara formil dan materiil diajukan oleh 18 mahasiswa pelbagai universitas.

Isi uji materi formil adalah terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

Dengan demikian, pembentukkan Undang-Undang a quo sebagai proses pembentukan Undang-Undang yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang seharusnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan Undang-Undang yang baik dipenuhi.

Kemudian, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan norma dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tepatnya dalam pasal 29. Terkait kekosongan norma dimana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.

Pemohon menyebut, syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK telah diatur dalam pasal 29 Undang-Undang a quo, namun terhadap pelanggaran dari syarat-syarat yang ada pada pasal 29, tidak diberikan suatu mekanisme ataupun.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.