Sukses

Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK, Singgung soal Firly Bahuri

Dalam gugatan materiil, para penggugat menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Sidang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa Hukum pemohon adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam gugatan materiil, para penggugat menyoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.

Sejumlah syarat itu mengatur pimpinan KPK tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK.

Zico menilai, pasal tersebut tidak mengatur mekanisme sanksi atau upaya hukum apabila pasal 29 itu dilanggar. Sehingga ada kekosongan norma. Hal itu menyoroti Irjen Firly Bahuri yang menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 yang disebut-sebut bermasalah.

"Hal ini terjadi pada pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK baru dianggap tidak memenuhi syarat-syarat dalam pasal 29 undang-undang a quo terlepas daripada benar tidaknya segala permasalahan yang diatributkan kepada Firly," kata Zico membacakan tuntutannya di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

"Seharusnya terdapat suatu mekanisme atau upaya hukum melalui Pengadilan untuk membuat terang hal tersebut, demi menghilangkan fitnah maupun perpecahan di masyarakat," sambungnya.

Kemudian dari uji formil, para penggugat mempermasalahkan rapat pengesahan UU KPK pada 17 September 2019 di paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 anggota DPR.

"Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka," kata Zico.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Materi Belum Jelas

Sementara, salah satu anggota Majelis Hakim, Enny Nurbaningsih menilai uraian pengujian materiil belum jelas. Dia meminta pengujian pasal 29 dilihat secara luas.

"Seandainya pasal 29 itu kan pemohon mintanya dilakukan perubahan, terkait kondisional kondisional di situ, 'sepanjang tidak dimaknai termasuk juga anggota kepolisian RI' dipikirkan, apakah tak mempersempit ruang berlakunya sebuah norma. Norma itu kan bersifat umum dan berlaku terus menerus," tuturnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.