Sukses

Penuhi Panggilan KPK, Anggota BPK Rizal Djalil Mengeluh Sakit

Rizal Djalil batal diperiksa sebagai tersangka lantaran mengeluh sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal yang menyandang status tersangka dalam kasus suap Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) ini batal diperiksa lantaran mengeluh sakit.

"Rizal Djalil, Anggota BPK tadi datang sesuai jadwal pemeriksaan hari ini, namun tidak dilakukan pemeriksaan karena mengeluh sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).

Sejatinya hari ini Rizal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo. Begitu juga sebaliknya, Leonardo diperiksa sebagai saksi untuk Rizal.

"Sedangkan saksi Leonardo sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota BPK Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR). Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

8 Tersangka

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.