Sukses

Polisi: Anak Sri Bintang Pamungkas Tiga Kali Jual Narkoba

Penangkapan anak Sri Bintang merupakan pengembangan dari penangkapan FA yang ditangkap pada hari yang sama yang tempatnya tidak jauh dari tempat tiinggal.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap putri Sri Bintang Pamungkas. Anak aktivis reformasi itu ditangkap diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan anak Sri Bintang dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Anak Sri Bintang diketahui berinisial HHY alias L. Kasubdit III Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, mengatakan L telah memberikan sejumlah narkotika dengan intensitas tiga kali.

"Barang bukti alat isap dan 0,1 sekian gram saja," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

"Ada timbangan juga," ucap Iqbal.

L ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu di kawasan Cibubur. Penangkapan L merupakan pengembangan dari penangkapan FA yang ditangkap pada hari yang sama dan tempatnya tidak jauh dari tempat tinggal L.

FA ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

"Tutup botol air mineral warna hijau, tiga buah sedotan warna putih, dua buah pipet kaca, satu buah korek api warna merah, dan satu buah Handphone merek iPhone berikut Simcard," katanya.

Dari situ, ucap Iqbal, polisi mengembangkan hingga ke L. Dan diketahui L mendapatkan barang haram tersebut dari Cipondoh, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan memesan dari tersangka D.

"Dari keterangan FA, ia mendapatkan jenis sabu dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp 800.000, dan itu diakui oleh HHY alias L," kata Iqbal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Penjara Seumur Hidup

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap putri Sri Bintang Pamungkas. Anak aktivis reformasi itu ditangkap diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan anak Sri Bintang dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Anak Sri Bintang diketahui berinisial HHY alias L. Kasubdit III Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan L telah memberikan sejumlah narkotika dengan intensitas tiga kali.

"Barang bukti alat pengisap dan 0,1 sekian gram saja," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

"Ada timbangan juga," lanjut Iqbal.

L ditangkep pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu di kawasan Cibubur. Penangkapan L merupakan pengembangan dari penangkapan FA yang ditangkep pada hari yang sama yang tempatnya tidak jauh dari tempat tinggal L.

FA ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,49 gram.

"Tutup botol air mineral warna hijau, tiga buah sedotan warna putih, dua buah pipet kaca, satu buah korek api warna merah, dan satu buah Handphone merek iPhone berikut Simcard," katanya.

Dari situ, ucap Iqbal, polisi mengembangkan hingga ke L. Dan diketahui L mendapatkan barang haram tersebut dari Cipondoh, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan memesan dari tersangka D.

"Dari keterangan FA, ia mendapatkan jenis sabu dari tersangka HHY alias L dengan cara membeli seharga Rp 800.000, dan itu diakui oleh HHY alias L," kata Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.