Sukses

Aksi Jalan Mundur, Solidaritas untuk Dandhy Dwi Laksono

AJI menilai, sikap polisi yang menjerat Dandhy sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar akasi jalan mundur mengelilingi Bundaran HI, pada Car Free Day, Minggu (29/9/2019). Aksi ini sebagai simbol mundurnya nilai demokrasi di Indonesia.

Perwakilan AJI Jakarta, Jackson Simanjuntak menyatakan, aksi tersebut juga merupakan bentuk solidaritas dan desakan agar polisi segera mencabut status tersangka terhadap jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono.

"Kita dari AJI melakukan aksi solidaritas untuk mendesak polisi segera menghentikan kasus anggota AJI Jakarta, Dandhy Dwi Laksono. Kita merasa apa yang dilakukan terhadap Dandhy jauh dari apa yang kita harapkan dari demokrasi kita. Pertama cara penangkapan yang sangat bertentangan," kata Jackson di CFD Bundaran HI, Minggu (29/9/2019).

AJI menilai, sikap polisi yang menjerat Dandhy sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi. 

"Kami merasa penangkpan Dandhy bentuk kemunduran demokrasi, karena itu kita jalan mundur sebagai simbol," ucap Jackson.

Pada kesempatan itu, rombongan AJI membawa spanduk berisi tuntutan mereka. Di antaranya stop semua kekerasan oleh polisi, cabut status tersangka Dandhy, penjara hanya untuk koruptor bukan untuk orang yang berpandangan lain, dan Dandhy tidak menyebarkan kebencian.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dandhy Dijemput Polisi

Sebelumnya, jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono ditangkap pada, Kamis 26 September 2019. sekira pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, Dandhy Laksono baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Dandhy akhirnya menjalani pemeriksaan atas tuduhan menyebar kebencian di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama 4 jam.

Menurut keterangan Tim Penasihat Hukum, Feri Kusuma, pemeriksaan kliennya dimulai pada pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Selama berada di ruang penyidik, kata Feri, kliennya ditanyakan seputar cuitan di media sosial.

"Ada 14 pertanyaan. Semuanya soal cuitan Dandhy tentang Papua," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.