Sukses

Fakta-Fakta Imam Nahrawi dan Suap Dana Hibah hingga Resmi Ditahan

Imam Nahrawi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019 oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditahan atas kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 27 September 2019.

Imam Nahrawi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2019 oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait. Bersama Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka.

Berikut deretan fakta terbaru kasus suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Iman Nahrawi hingga dia resmi ditahan:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Telisik Aliran Suap Lewat Eks Pejabat Kemenpora

KPK memeriksa mantan Sesmenpora Alfitra Salam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.

Penyidik juga memeriksa Kabid Olahraga Internasional (PNS Kemenpora) Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami aliran suap terhadap Imam Nahrawi.

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMN (Imam Nahrawi) sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 23 September 2019.

Usai menjalani pemeriksaan, Alfitra tak banyak memberikan komentar. Dia menyatakan hanya ditelisik tiga materi pertanyaan oleh penyidik.

"Hanya tiga pertanyaan. Makanya sebentar," kata dia.

Saat dicecar apakah dirinya ditelisik tentang aliran suap untuk Imam, dia menyebut akan mengungkapnya di persidangan.

"Nanti saja dalam persidangan," kata dia.

3 dari 6 halaman

Dalami Aliran Suap Lewat Staf Khusus

KPK juga mendalami aliran suap yang diterima Imam Nahrawi lewat keterangan saksi Zainal Munasichin dan seorang PNS Kemenpora, M Angga. Keduanya merupakan Stafsus Menpora.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait peristiwa dugaan pemberian suap kepada Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Zainal dan Angga sendiri diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.

Sejatinya, selain Zainal dan Angga, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan stafsus Imam lain bernama Faisol Riza. Namun, Faisol mangkir dari panggilan.

4 dari 6 halaman

Imam Nahrawi Jalani Pemeriksaan

Jumat, 27 September 2019, mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap dana hibah KONI.

Tiba di Gedung KPK pada pukul 10.09 WIB, Imam di depan para awak media mengaku pasrah dan siap menghadapi takdir.

"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Selain Imam, KPK juga memanggil asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum (MIU) untuk diperiksa. Tak hanya itu, seorang PNS di Kemenpora, Atun juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Terkait suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Imam diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dan pihak lain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

5 dari 6 halaman

Resmi Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, sekitar pukul 18.12 WIB, pria kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973 itu langsung digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman gedung KPK.

Saat keluar, Imam mengenakan rompi oranye.

"Sudah dimintai keterangan oleh KPK," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin.

"Saya siap mengikuti prosedur yang ada," ucap Imam.

Dengan ini, Imam resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Imam Nahrawi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri di Jakarta, Jumat, 27 September kemarin.

6 dari 6 halaman

Siap Jalani Proses Hukum

Usai resmi ditahan, mantan Menpora yang kini telah menginjak usia 46 tahun tersebut mengaku siap menjalani hukumannya. Imam juga menyebut penahanan ini sebagai bagian dari takdir Tuhan.

"Karenanya, doakan saya. Proses hukum yang sedang saya jalani," katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Dia pun mengatakan, akan mengikuti semua proses hukum yang ada terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI.

"Semua manusia akan menghadapi takdirnya. Semoga semuanya berjalan dengan baik," ucap Imam.

 

*** Berita ini sudah diralat karena ada kekeliruan dari pihak redaksi terkait penyebutan status hukum saksi. Untuk itu, redaksi memohon maaf kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan sebelumnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.