Sukses

Polisi Pastikan Mahasiswa yang Diperiksa Dapat Pendampingan Hukum

Argo mengungkapkan, seluruh mahasiswa sudah dipulangkan semuanya.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah pernyataan Ananda Wardhana Badudu yang menyebut banyak mahasiswa yang diperiksa tanpa pendamping kuasa hukum. Sebelumnya, Badudu menyebut banyak mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan.

"Prinsipnya kita siapkan penasihat hukum. Tadi pagi emang ada Pak Dudu sampaikan ke media temukan mahasiswa diperiksa enggak didampingi penasihat hukum. Padahal mahasiswa sudah dipulangkan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Argo mengungkapkan, seluruh mahasiswa sudah dipulangkan semuanya. Namun, memang masih ada dua mahasiswa yang belum dipulangkan di Subdit Resmob dan masih menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukum.

Argo menegaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur saat melakukan pemeriksaan. Ia pun ingin agar masyarakat tidak ada yang berkomentar tanpa adanya bukti yang kuat.

"Jadi jangan sampai membuat statemen yang bisa fitnah orang lain nanti bisa timbulkan pidana baru," tegasnya.

Saat itu, dua mahasiswa yang dimaksud tersebut ditampilkan dihadapan awak media. Dua mahasiswa itu atas nama Hatif Adlurrahman dari Universitas Padjajaran dan Ahmad Nabil Bintang dari UIN Jakarta.

Keduanya ditangkap polisi terkait fotonya yang viral di media sosial yakni Hatif sedang membawa tameng polisi dan Nabil membawa HT milik polisi.

"Saat saya di BAP saya ditemani kuasa hukum saya Bapak Roberto," kata Hatif.

Nabil sendiri mengaku, di Subdit Resmob sudah tidak ada mahasiswa yang ditahan selain dirinya dan Hatif. Dia menduga yang dilihat oleh Ananda merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana lain.

"Kemarin sudah pulang (mahasiswa) dari Gundar, Unpad dan di dalam tinggal saya berdua di proses. Mungkin yang dilihat Badudu tersangka kasus lain," ungkap Nabil.

Kanit IV Subdit Resmob, AKP Rovan Richard Mahenu menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk para tersangka yang sedang diperiksa. Pihaknya selalu memberikan surat pendampingan untuk para terperiksa.

"Kami dari Subdit Resmob menyampaikan pernyataan Ananda Badudu bahwa Resmob masih banyak mahasiswa diperiksa, nggak etik, tanpa pendapingan. Kami nyatakan salah dan tidak berdasar," kata Rovan.

"Ini ada surat pendampingan (pengacara) juga," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ananda Badudu Dipulangkan

Sebelumnya, Musisi Ananda Badudu telah dipulangkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Ia dipulangkan karena hanya sebagai saksi terkait aliran dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI.

Pantauan merdeka.com, sambil mengenakan kaos berwarna putih bertuliskan "Are You HeforShe?", ia nampak terlihat seperti menahan tangis saat keluar dari gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB. Saat itu, ia ditemani oleh Direktur Eksekutuf Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

Saat itu, ia mengaku pembebasan terhadap dirinya itu merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang saja.

"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," kata Ananda di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.