Sukses

Evaluasi Pemilu 2019, Mendagri Usul UU Pemilu Direvisi

Alasan Tjahjo, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya pilpres, sedangkan pileg tidak terlalu disorot masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas evaluasi Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020. Dalam rapat itu dia mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Awal tahun depan kalau bisa, dimungkinkan ada pembahasan revisi Undang-Udang Pemilu. Dua-duanya pilkada, pemilu," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia mengaku ingin penyelenggaraan pileg dan pilpres dipisah kembali seperti sebelum Pemilu 2019. Alasannya, pada Pemilu 2019 yang jadi sorotan hanya pilpres, sedangkan pileg tidak terlalu disorot masyarakat.

"Kemarin walaupun sukses keseluruhan, tapi urusan pileg enggak laku, ke masalah nasional berputarnya, di situ hampir tidak termonitor oleh media bagaiman kampanyenya para calon," ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Berdasarkan Riset Evaluasi Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, salah satu rekomendasi KPU adalah Pemilu Serentak dalam dua jenis.

Pertama Pemilu Serentak tingkat Nasional untuk Pemilihan Presiden, anggota DPR dan DPD. "Untuk memilih pejabat tingkat nasional," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Rekomendasi kedua, Pemilu Serentak tingkat Daerah untuk pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

"Untuk memilih pejabat tingkat daerah provinsi, kabupaten, kota," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mudah Menentukan Pilihan

Rekomendasi tersebut berdasarkan empat aspek. Pertama, aspek politik. Konsolidasi politik akan semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu. Beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban berlebih.

Ketiga, aspek Pemilih. Akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu berbeda.

Empat, aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu terpisah.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.