Sukses

Menristekdikti: Sebagian Mahasiswa Demo Tak Paham Substansi Persoalan

Mohammad Nasir menyebut, sebagian mahasiswa yang ikut demontstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP tak memahami substansi persoalan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyebut, sebagian mahasiswa yang ikut demontstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP tak memahami substansi persoalan. Hal ini diketahui Nasir saat bertanya langsung kepada mahasiswa demo.

"Pada saat itu ada yang enggak tau apa yang didemokan, enggak tau, tapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan, isinya, substansinya tidak tahu secara detil," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia pun menduga demonstrasi mahasiswa tersebut telah ditunggangi, sebab mereka tak paham substansi persoalan yang dituntut. Nasir mengaku selalu memantau pergerakan mahasiswa, bahkan sebelum aksi tersebut dimulai.

"Saya perhatikan betul, saya monitoring sejak sebelum persiapan pada saat ini. Karena saya juga datang pada mahasiwa apa sih yang kamu demokan, saya tanya, (dijawab) 'enggak tau, ikut-ikutan'. Lah, ini ada yang menggerakkan ini," kata Nasir.

Saat ditanya siapa pihak yang menungangi aksi ini, Nasir mengaku tidak mengetahuinya. Namun, dia meminta agar tak ada lagi mahasiswa yang turun ke jalan menggelar aksi demo.

"Jadi jangan sampai menggerakkan yang membuat kekacauan, enggak boleh," ucap dia.

Dalam waktu dekat, Nasir menyatakan bakal melakukan dialog bersama mahasiswa di seluruh universitas, terutama kampus-kampus negeri dan swasta yang besar. Dialog yang pihaknya lakukan terkait dengan tuntutan para mahasiswa tersebut.

"Mahasiswa adalah sebagai insan akademik mari kita bicarakan dengan baik yaitu melalui dialog," kata Nasir.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan aksi demonstrasi baik di kantor DPRD, Gubernur, hingga Gedung DPR RI. Puncak aksi dilakukan di Gedung DPR RI sejak Senin 23 September 2019 hingga Selasa 24 September 2019.

Mereka melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.