Sukses

DPR Sahkan UU PSDN soal Bela Negara

Dengan disahkannya UU PSDN tersebut, masyarakat sipil bisa ikut bela negara sebagai komponen cadangan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan tentang RUU PSDN untuk Pertahanan Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Sejumlah anggota DPR yang hadir pun menyetujui pengesahan tersebut. "Setuju," ucap serentak.

Dengan disahkannya UU tersebut masyarakat sipil bisa ikut bela negara sebagai komponen cadangan.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan masyarakat sipil bisa ikut dalam sistem pertahanan negara dengan program bela negara. Namun, dia menegaskan tidak ada pendidikan wajib militer.

"Bukan, tidak ada pendidikan wajib militer," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 23 September 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bela Negara Sukarela

Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan RUU PSDN sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I. Dia menegaskan bela negara ini hanya bagi masyarakat sipil yang mau terlibat dalam sistem pertahanan sebagai komponen cadangan secara sukarela. Tidak ada paksaan.

"Komponen cadangan ini dilatih militer tapi sukarela. Mau daftar ya boleh, nggak ya nggak apa-apa," ujarnya saat dihubungi, Senin (23/9).

Bela negara itu, kata Abdul, dimaksudkan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Politikus PKS itu menyebut tidak cukup pertahanan ditangani militer saja. Warga negara, dia katakan, berhak untuk ikut bela negara dengan adanya UU PSDN.

Masyarakat yang ikut dalam bela negara ini bakal bergabung bersama pasukan militer saat negara membutuhkan sebagai pasukan sipil terlatih.

"Pada saat negara membutuhkan maka dia yang akan bersama tentara, pegang senjata, dan sebagainya. Yang tidak terlatih tidak boleh," kata Abdul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.