Sukses

HEADLINE: Pekik Mahasiswa Tolak UU KPK, Perppu Jokowi Jadi Jalan Tengah?

UU KPK menjadi salah satu yang digugat mahasiswa. Dianggap akan melemahkan lembaga antikorupsi itu. Perppu bisa jadi solusi?

Liputan6.com, Jakarta - "Tidak boleh ada satupun yang mempolitisir agenda kami menuntaskan reformasi. Kami nyatakan mosi tidak percaya pada Dewan Penghianat Rakyat!" pekik Manik Marganamahendra.

Manik adalah Presiden Mahasiswa BEM Universitas Indonesia. Kalimat itu terlontar dari mulutnya saat beraudiensi bersama beberapa anggota DPR Komisi III DPR, Selasa 24 September 2019.

Hari itu, ia dan ribuan mahasiswa lain turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap beberapa rancangan undang-undang yang dianggap tidak prorakyat, yaitu RUU KUHP, Pertambangan Minerba, Pertanahan, Pemasyarakatan, dan Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka menolak upaya pelemahan KPK melalui undang-undang yang sudah ketuk palu.

Tidak hanya di ibu kota, demonstrasi serupa oleh mahasiswa juga terjadi di beberapa kota sejak Senin, 23 September 2019. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro, Muhammad Anies Illahi berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU KPK.

"Harapannya Presiden Jokowi keluarkan Perppu KPK agar (KPK) tidak dilemahkan," kata Anies kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Anies menegaskan, aksi mahasiswa tidak bertujuan untuk melengserkan Jokowi.

"Aksi ini benar-benar enggak ada niat menggulingkan Jokowi. Kami hanya menolak pelemahan KPK," tandas mahasiswa jurusan Teknik Sipil ini.

Hal senada juga diungkapkan juru bicara Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat, Muhammad Bimas Abidin. Mahasiswa, kata dia, melakukan aksi di depan gedung DPR karena ada indikasi pemerintah dan DPR melemahkan KPK.

"Kami medesak pencabutan UU KPK tersebut yang kami anggap melemahkan lembaga KPK sebagai institusi sah dalam pemberantasaan korupsi di Indonesia," ujar Bimas kepada Liputan6.com di Jakarta.

Bimas juga menuntut agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK sebagai alternatif hukum untuk meng-counter UU KPK yang terlanjur disahkan.

Bimas tak ingin jika KPK menjadi lembaga negara yang masuk dalam kekuasaan eksekutif. Hal ini tertuang dalam UU KPK Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini."

Aturan ini bertabrakan dengan empat putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus, yakni tahun 2006, 2007, 2010, dan 2011. Putusan tersebut menegaskan bahwa KPK bukan bagian dari eksekutif, melainkan lembaga negara independen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU KPK sebelumnya.

"Pasal itu isinya menghilangkan independensi KPK," tandas mahasiswa UIN Jakarta ini.

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengatakan, Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu KPK menyusul demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang,

2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

"Kegentingan itu hak subjektif presiden. Apakah demo ini dianggap kegentingan memaksa, itu tergantung pandangan presiden sendiri," kata Feri kepada Liputan6.com.

Feri berpendapat demo besar-besaran di berbagai kota di Tanah Air dapat dikatakan bahwa negara dalam keadaan genting, sehingga Jokowi bisa mengeluarkan Perppu.

Selain itu, menurut Feri, Perppu adalah satu-satunya solusi untuk meredam aksi penolakan UU KPK.

Jokowi, kata dia, punya hak untuk menolak mengeluarkan Perppu. Namun, masyarakat akan terus melakukan aksi.

"Boleh menolak, tapi publik terus bersuara. Pilihan Jokowi yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendukungnya atau mendengarkan partai politik," kata Feri.

Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hanya Perppu berisi pembatalan UU KPK yang bisa meredam aksi massa ini.

"Agar presiden menyelamatkan citranya yang sempat dipersoalkan oleh publik terhadap komitmen antikorupsinya. Syarat-syarat Perppu juga telah terpenuhi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Liputan6.com di Jakarta.

ICW menilai, kejahatan korupsi yang sudah mengakar dapat dikategorikan sebagai kegentingan memaksa sehingga dapat dikeluarkan Perppu.

"Ketika UU KPK ini disahkan pasti korupsi semakin masif. Ini logika sederhana yang kita gunakan agar publik lebih memahami kondisi saat ini," Kurnia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Jokowi Tolak Perppu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta publik tidak memaksa Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU KPK dapat lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggaklah, kan sudah saya bilang Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusi, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, publik harus menghargai mekanisme konstitusional. Walaupun mahasiswa menggelar demonstrasi besar-besaran, Yasonna meminta agar tidak bertindak anarkistis dan menaati peraturan yang berlaku.

"Ya sudahlah kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum, ya tunduk pada hukum," kata Yasonna.

Walaupun publik mendesak, Yasonna tegas mengatakan alasan menerbitkan Perppu bukan jalan satu-satunya. Menurut dia, pihak-pihak yang menolak harus melakukan cara yang elegan.

"Perppu alasan apa. Enggak lah. Jangan dibiasakan cara-cara begitu," ungkap Yasonna.

Sementara, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga meminta agar masyarakat menggugat UU KPK lewat MK.

"Dalam bernegara ini kan tidak ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik dan negosiasi secara ketatanegaraan. Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah semuanya tersedia," kata Moeldoko.

Sebelum demonstrasi besar terjadi, Jokowi sudah menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu UU KPK.

"(Rencana keluarkan Perppu?) Enggak ada," tegas Jokowi pada Senin, 23 September 2019.

3 dari 3 halaman

KPK Fokus Analisis Risiko UU

KPK sangat berterimakasih kepada masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk mendukung lembaga antirasuah itu.

"KPK tentu sangat menghargai dukungan dan perhatian yang sangat kuat dari masyarakat saat ini. Kami pandang hal itu sebagai harapan agar KPK tetap berjuang dan bekerja sekuat mungkin melakukan pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Liputan6.com di Jakarta.

Febri mengatakan, saat ini KPK fokus melakukan analisis risiko terhadap kelembagaan dan pelaksanaan tugas KPK dari poin-poin yang direvisi dalam UU KPK.

"Tim Transisi ditugaskan untuk membahas hal ini," ujar Febri.

Febri juga membantah KPK sebagai dalang aksi mahasiswa di DPR dan sejumlah daerah lainnya.

Hal ini sekaligus menjelaskan terkait video yang beredar seolah-olah KPK mengumpulkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebelum aksi besar-besaran selama Senin hingga Selasa, 23 dan 24 September 2019.

"Terkait adanya video yang beredar hari ini yang diframing seolah-oleh peristiwa itu adalah rapat beberapa saat sebelum demonstrasi mahasiswa dilakukan di Gedung DPR hari ini. Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Febri.

Febri mengatakan, video yang beredar tersebut terjadi pada 11 dan 12 September 2019 saat KPK menerima audiensi sejumlah perwakilan masyarakat antikorupsi, akademisi, serta perwakilan pimpinan BEM yang perhatian dengan isu antikorupsi.

"KPK mengajak semua pihak menghargai niat tulus dari para mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan pendapatnya. Jangan sampai mahasiswa dituduh digerakkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Febri.

Menurut Febri, saat pertemuan dengan perwakilan masyarakat, akademisi, dan pimpinan BEM, pihak KPK sempat mempublikasikan adanya pertemuan tersebut. Pertemuan terjadi setelah surat presiden terkait revisi UU KPK ditandatangani.

"KPK mengajak semua pihak bersikap secara rasional dan tetap menjadi bagian dari semangat pemberantasan korupsi," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.